MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi PAO Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhammad Imam Thalib dikabarkan mengundurkan diri dari kepengurusan PB HMI. Pengunduran diri tersebut dilakukan melalui Surat Pernyataan tertanggal 1 Desember 2022.
Adapun alasan pengunduran diri Muhammad Imam Thalib yakni tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Tuan Rumah Kongres HMI Cabang Aceh Timur berdasarkan Hasil Pleno 3 PB HMI di Manado, tidak adanya transparansi anggaran Pleno 3 PB HMI, belum dikeluarkannya SK Perubahan Status Cabang Persiapan yang telah diusulkan oleh Komisi PAO PB HMI, Komisi PAO PB HMI tidak dilibatkan dalam segala aktivitas terkait persiapan pelaksanaan Kongres HMI XXXIII, dan adanya kekosongan Majelis Syuro Organisasi (MSO) di PB HMI.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Periode 1443-1444 H/2022-2023 M turut mengeluarkan Pernyataan Sikap.
Berikut Pernyataan Sikap Resmi HMI Cabang Makassar dengan Nomor: 045/A/SEK/05/1444 yang dikeluarkan pada 8 Desember 2022:
- Bahwa pengunduran diri Muhammad Imam Thalib sebagai Ketua Komisi PAO PB HMI tanpa sepengetahuan Pengurus HMI Cabang Makassar;
- Bahwa pengunduran diri Muhammad Imam Thalib dari seluruh jabatan yang diemban di kepengurusan PB HMI Periode 1441-1443 H/ 2020-2022 M merupakan tindakan individual dari yang bersangkutan;
- Meski begitu, Pengurus HMI Cabang Makassar tetap mendukung pengunduran diri tersebut setelah memahami alasan pengunduran diri yang bersangkutan;
- HMI Cabang Makassar menilai kinerja PB HMI di bawah kepemimpinan Saudara Affandi Ismail Hasan tidak optimal serta tidak sesuai dengan mekanisme dan sistem tata kerja organisasi, seperti yang telah ditentukan dalam Konstitusi;
- HMI Cabang Makassar mempertanyakan keseriusan PB HMI untuk mengakhiri masa jabatannya;
- Berikut klausul yang dijadikan sebagai acuan konstitusional atas lahirnya pernyataan sikap ini:
- Anggaran Dasar pasal 11 dan 12 tentang
- Anggaran Rumah Tangga pasal 14 ayat c
- Anggaran Rumah Tangga pasal 23 ayat b
- Pedoman Struktur Organisasi pada Bab II tentang Struktur Kekuasaan bagian I (Kongres).
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kongres XXXIII dengan nomor 472/A/SEK/04/1444 dari PB HMI bahwa Kongres HMI XXXIII akan dilaksanakan pada 17-23 Desember 2022 di Jakarta Selatan. Oleh karena itu Pengurus HMI Cabang Makassar dengan tegas mendesak PB HMI untuk melaksanakan Kongres HMI XXXIII sesuai jadwal yang telah disepakati, mengingat masa jabatan PB HMI periode 1441-1443 H/2020-2022 M telah lewat dari masa yang telah dituliskan dalam Konstitusi HMI.
- Jika Poin 7 diatas tidak dilaksanakan oleh PB HMI, maka Pengurus HMI Cabang Makassar menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada PB HMI dan akan mengambil langkah konstitusional untuk menyelamatkan HMI.
