Opini

Alasan Menteri BUMN Musti Evaluasi PT.Timah Tbk

Adhy Yos Perdana

*Oleh Adhy Yos Perdana, Anggota Komisi Ekonomi PB HMI

OPINI, EDUNEWS.ID – Provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan Provinsi yang memiliki kekayaan sumberdaya alam berupa Mineral Timah. Provinsi yang memiliki 6 kabupaten dan 1 kota tersebut terbagi atas 2 pulau besar yakni pulau Bangka dan pulau Belitung.

Pulau Bangka di dalamnya terdiri dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, kabupaten Bangka Barat, kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan, sedangkan untuk pulau Belitung terdiri dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Selain daripada itu, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki banyak pulau-pulau kecil yang di kelilingi oleh wilayah laut sehingga antar pulau di terpisah jarak oleh laut yang membentang hampir di seluruh wilayah kepulauan tersebut.

Kondisi geografis tersebut sudah sedari dulu memberikan dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, terutama memberikan dampak langsung terhadap kondisi perekonomian di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Kondisi geografis yang terpisah dengan pulau-pulau besar lainnya di Indonesia seperti pulau Sumatra dan Jawa perkembangan perekonomian masyarakat di Bangka Belitung cenderung dipengaruhi sebagian besar dari hasil sumberdaya alam seperti Timah, sawit, dan hasil perikanan, dan secara historis lebih dominan di pengaruhi oleh pertambangan Timah yang menjadi sentra mata pencaharian penduduk di Bangka Belitung.

Belakangan kondisi Pertimahan di Bangka Belitung kian merosot baik tentang tata kelola, regulasi hingga pada titik dimana para penambang timah tidak dapat menjual timah sebab tidak ada yang mau menampung dan membeli timah dikarenakan sedang terjadi Mega korupsi pada tata niaga timah dengan taksiran mencapai Rp 271 Triliun yang mengharuskan penyetopan aktivitas pertimahan yang ada di Bangka Belitung.

Kondisi tersebut sangat terlihat dengan geliat ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang makin hari semakin menurun bahkan di titik terendah.

Belum lagi dengan izin mengenai wilayah tambang rakyat yang pelaksanaannya masih simpang siur kebijakan nya memberikan ketidakpastian sosial ekonomi pada sebagian besar masyarakat Bangka Belitung terutama yang bermatapencaharian sebagai penambang timah.

Kasus korupsi tata niaga yang terjadi pada komoditas timah yang baru baru ini terkuak wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022 terbukti memberikan dampak negatif pada geliat ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebutkan pada kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Dan, angka tersebut belum final masih menunggu rilis akhir penghitungan dari BPKP.

Ahli lingkungan IPB menyampaikan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), menghitung setidaknya kerugian kerusakan hutan dan lingkungan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.

Diketahui, tidak kurang dari 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Update Terbaru, Kejagung menetapkan suami seorang aktris dan crazy rich PIK Harvey Moeis, Helena Lim hingga bos Lion Air Hendry Lie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 21 tersangka yang telah di tetapkan oleh Kejagung selain oknum perusahaan swasta, ada Direktur Utama TINS tahun 2016-2021 dan Direktur Keuangan TINS tahun 2017-2018.

Diketahui skema Korupsi yang terjadi dilakukan dengan cara yang Spektakuler. Pada area blok pertambangan TINS terjadi penambangan ilegal swasta dan hasil penambangan itu kemudian dijual ke TINS dengan harga yang lebih mahal dibanding jika BUMN TINS tersebut menambangnya sendiri.

Para tersangka korupsi menyelewengkan wewenang yang dibekali oleh negara berupa fasilitas dan kewenangan untuk mengelola uang rakyat pada (BUMN) TINS malah kongkalingkong dengan pencuri untuk mengeruk harta bagi kepentingan pribadinya.

Jika dilihat dari Teori Principal-Agent, terlihat bahwa si agen, yakni pengelola BUMN, telah menjadi agen yang jahat. Menurut Fraud Triangle Theory, orang melakukan kecurangan (fraud) termasuk korupsi. Fraud Triagle adalah tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan pembenaran (rationalization).

Konsep segitiga kecurangan ini pertama kali diperkenalkan oleh Donald R. Cressey (1953) dalam disertasinya. Cressey tertarik pada embezzlers yang disebutnya sebagai “trust violators” atau pelanggar kepercayaan, yakni mereka yang melanggar kepercayaan atau amanah yang dititipkan kepada mereka. Mereka yang seharusnya menjaga kekayaan negara malah berkhianat dengan merampoknya.

Melalui kasus ini dapat kita analisa dari sudut pandang lensa Principal-Agent Problem dan Fraud Triangle Theory menawarkan wawasan penting mengenai mekanisme internal dan eksternal yang gagal dalam mencegah korupsi, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.

Konsep Principal-Agent Problem memperlihatkan adanya ketidakselarasan kepentingan antara pemegang saham dalam hal ini negara dan rakyat (principal) dan direksi/manajemen (agen) PT Timah Tbk.

Evaluasi BUMN TINS

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. Timah Tbk menjadi momentum perbaikan dan evaluasi secara keseluruhan BUMN TINS setelah diterpa badai Mega korupsi yang menggemparkan Indonesia bahkan dunia.

Evaluasi secara mendasar perlu dilakukan oleh Mentri BUMN Erik Tohir terhadap jajaran komisaris dan direksi sebagai mandat pemerintah mengelola perusahaan agar terus menghasilkan pemasukan bagi negara juga mengantisipasi terulang kembali korupsi dalam PT. Timah Tbk yang secara gamblang merugikan negara dan masyarakat.

Untuk mengatasi korupsi, sebuah pendekatan holistik yang memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperketat penegakan hukum sangat diperlukan.

Ini mencakup kinerja dalam pengawasan yang lebih intensif dan efektif dari dewan komisaris terhadap kinerja direksi dan manajemen, serta pengembangan sistem kontrol internal yang robust melalui audit berkala dan transparan.

Ini agak mengherankan karena TINS adalah perusahaan terbuka yang seharusnya memiliki tata kelola yang memenuhi standar.

Publikasi Informasi operasional dan keuangan perusahaan yang jujur dan terbuka akan meningkatkan akuntabilitas BUMN TINS, sementara pembangunan budaya anti-korupsi melalui inisiatif, seperti pelatihan etik, sistem whistleblowing, dan insentif untuk perilaku etis, akan memperkuat integritas organisasi.

Selain itu, kerja sama yang lebih erat antara lembaga penegakan hukum dan peningkatan kesadaran publik tentang dampak negatif korupsi diperlukan untuk mengurangi insiden korupsi di masa depan.

Lebih mendalam lagi, untuk secara efektif memerangi korupsi, diperlukan upaya untuk membangun kembali kepercayaan dalam organisasi dan di antara stakeholders melalui praktik tata kelola yang baik.

Ini berarti tidak hanya memperbaiki celah yang memungkinkan korupsi terjadi tetapi juga secara proaktif bekerja untuk mempromosikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam semua operasi.

Upaya ini harus didukung oleh komitmen yang kuat dari puncak manajemen hingga ke level terbawah dalam organisasi untuk menegakkan prinsip-prinsip etik dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Mengadopsi dan menerapkan standar good corporate governance (GCG) yang baik.

Ini bukan hanya tentang memperbaiki sistem yang rusak tetapi juga tentang membangun ulang kepercayaan dan memastikan bahwa tata kelola perusahaan dilaksanakan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dalam menjawab tantangan ini, TINS dan perusahaan lainnya dapat belajar dari kesalahan masa lalu dan bergerak menuju masa depan yang lebih etis dan transparan.

Dengan kondisi tersebut maka Pengurus Pusat PB HMI, disampaikan oleh Adi Yos merekomendasikan:

1. Mendorong Proses Penegakan hukum atas korupsi Tata Niaga Timah dilakukan secara transparan hingga ke akar akarnya juga dengan waktu yang efektif.

2. Mendorong Mentri BUMN dan Mentri ESDM untuk Mengevaluasi Jajaran Komisaris dan Direksi PT Timah Tbk.

3. Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel mengeluarkan regulasi dan Paket Kebijakan mengatasi dampak korupsi yang terjadi di masyarakat serta mendorong PT. Timah Tbk untuk segera membantu melakukan pemulihan ekonomi masyarakat Bangka Belitung.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com