WAJO, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi di Kabupaten Wajo, Selasa (18/12/2024).
Diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara IR (26) dan AN (18) yang merupakan iparnya sendiri.
“Menurut keterangan tersangka perempuan dia dihamili kakak iparnya, suami kakaknya. Dia dipaksa oleh kakak iparnya. Kejadiannya telah berulang. Makanya tersangka laki-laki disangkakan pencabulan dan pembuangan bayi,” kata IPTU Alvin Aji Kurniawan selaku Kasatreskrim Polres Wajo.
AN dan IR diketahui tinggal bersama dengan beberapa keluarganya. Namun bahkan saat hamil, pihak keluarga tidak mengetahuinya.
“Sebelum kami amankan keluarga tak tahu bahwa iparnya yang hamili. Mereka satu keluarga tinggal di Siwa cuma memang asli Bantaeng,” jelasnya.
Adapun bayi yang dibuang tersebut diketahui masih berusia 7 bulan dalam kandungan.
