JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Satuan tugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto mendatangi Kantor Bupati sebagai tindak lanjut dugaan kasus korupsi dana operasional senilai Rp. 1,6 miliar, Jumat (13/1/2023).
Satgas Tipikor, Iptu Uji Mughni mengatakan telah menyita berbagai dokumen seperti Laporan Pertanggungjawaban, Surat Keputusan hingga lembaran kwitansi yang ada di Kantor Bupati Jeneponto.
“Hingga saat ini kami tidak menemukan kendala, terlebih teman-teman orang-orang disana begitu kooperatif kepada petugas” ucapnya
Sampai saat ini, Tipikor Polres Jeneponto telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Jeneponto beserta Bendaharanya.
