TORAJA, EDUNEWS.ID – Polres Tana Toraja berhasil menangkap perekam video bawah rok wanita, Sabtu (2/3/2024).
Perekam berinisial MM melakukan aksinya menggunakan handphone miliknya.
Saat kejadian, korban sedang bertransaksi di minimarket.
Pelaku mengaku khilaf saat melihat korban menggunakan gaun terusan berbelanja.
Kini MM telah meminta maaf melalui sebuah video.
Meski begitu, pelaku tetap bakal menjalani proses hukum.
Pelaku disangkakan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sebesar Rp 200.000.000.
