JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Pelaku pelaporan palsu kini menjadi tersangka di Polres Jeneponto.
Salamin Daeng Riolo sebelumnya mengaku menjadi korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (1/6/2024).
Dalam Konferensi Pers, Rabu (5/6/2024), Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris mengatakan, hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh korban begal Salamin Dg Riolo ternyata dibuat rekayasa alias palsu.
“Korban mengaku sendiri bahwa betul ia merekayasa karena faktor kebutuhan (ekonomi). Jadi seolah- olah dirampok, padahal uang itu ingin dikuasi atau dimilikinya,” kata Kompol Muh Idris.
Awalnya yang bersangkutan (Dg Riolo) melaporkan kejadian yang dialaminya di kepolisian Polsek Tamalatea.
Namun dalam pemeriksaan, terdapat keganjilan- keganjilan dan beberapa keterangan yang disampaikan oleh pelapor (Dg Riolo).
“Jadi setelah laporan pelapor diterima, penyidik dan Kanit Res Polsek Tamalatea berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jenepoto untuk ditindaklanjuti, “kata Idris.
Dalam pendalaman kasus tersebut, mengungkapkan bahwa korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta- fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.
“Pelapor (korban) sekaligus pelaku ini sedang kita tangani untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 220 tentang memberikan laporan palsu didepan pejabat dengan ancaman 5 tahun penjara, ” tambah Idris.
Dari kasus pelaporan palsu ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sisa uang sebesar Rp35.730.000 yang disita dari rumah Salamin Daeng Riolo, sementara uang sebesar Rp14 Juta sudah digunakan oleh yang bersangkutan.
