Dinas Kesehatan Makassar

DPRD Usul Pemkot Makassar Beri Penghargaan untuk Keluarga Bebas Asap Rokok!

Yeni Rahman, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar. Sumber: Ig. yenirahman.official

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Yeni Rahman selaku Legislator Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD Kota Makassar menyarankan agar Pemkot (Pemerintah Kota) beri penghargaan pada keluarga yang bebas asap rokok.

Hal ini Ia utarakan karena menyoroti implementasi Perda (Peraturan Daerah) No. 4 Tahun 2013 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

“Kalau ini diterapkan, maka Kota Makassar akan menjadi daerah percontohan. Bukan berarti Kota Makassar bebas asap rokok, tetapi minimal diimbau bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merokok di dalam rumah,” ucapnya di Makassar, pada Minggu (10/12/2023) kemarin.

Penghargaan, kata Yeni, perlu diberikan pada kelompok keluarga yang sukses jadi inisiator dan pionir dalam mewujudkan KTR. Di samping itu, penghargaan akan jadi langkah positif dalam implementasi Perda No. 4 Tahun 2013.

“Memang belum kita lihat adanya sanksi tegas kepada seseorang yang merokok di area-area terlarang,” tutur Yeni.

Yeni Rahman, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar. Sumber: Ig. yenirahman.official

Ia menyerukan agar Pemkot segera melakukan tindakan nyata untuk menciptakan lingkungan sehat yang bebas dari asap rokok.

“Pemerintah Kota (Pemkot) sepertinya kurang serius dalam mengimplementasikan Perda soal Kawasan Tanpa Rokok karena tidak jelasnya kawasan-kawasan tanpa rokok,” ucap Yeni.

Yeni prihatin, pasalnya Perda ini telah ada sejak dekade lalu sedangkan langkah konkret belum intens dilakukan oleh Pemkot, khususnya Dinkes (Dinas Kesehatan) Makassar. Hal itu diutarakan sebab kawasan tanpa rokok di Kota Daeng belum cukup jelas.

“Jadi Saya menganggap pemerintah belum serius menerapkan aturan ini, (karena) kawasan tempat-tempat larangan yang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Sedangkan pada Agustus 2023 lalu, tim pengawasan kawasan tanpa rokok menangkap basah dua staf OPD di Mall GTC. Saat tim memberi teguran kepada pelanggar, beberapa selang keduanya didapati melanggar di tempat yang sama.

“Ini rutin Kita lakukan, ambil tindakan. Tadi ada dua orang setelah ditegur dan ternyata kembali merokok di tempat yang sama,” sebut Irwan Bangsawan selaku Staf Ahli Pemkot Makassar pada Senin, 14 Agustus 2023.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top