MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar Bimtek Konvensi Hak Anak di Hotel Golden Tulip Essential Makassar. Rabu (15/10/2025).
Fasilitator Konvensi Hak Anak (KHA) Sulawesi Selatan, Husmirah Husain, menjelaskan bahwa KHA merupakan payung besar yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Perlindungan Anak di Indonesia.
“Ada kekuatan dari konvensi ini, memaksa negara di bawah naungan PBB untuk menyediakan pemenuhan hak dan perlindungan anak,” jelas Ira, sapanya.
Pemenuhan hak anak, sebutnya, diwujudkan dalam bentuk sarana. Adapun perlindungannya diwujudkan dalam bentuk aksi.
“Kita berharap bapak ibu yang eksekutif ini membuat program dan kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujar Ira.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Makassar, Anriany Saleng, menyambung bahwa Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990.
Komitmen tersebut, kata Anriany, ditindaklanjuti Pemkot Makassar melalui kegiatan pada hari ini.
“Maksud kegiatan adalah untuk memperkuat pemahaman, kapasitas dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan dan mengintegrasikan prinsip KHA dalam kebijakan dan program pembangunan di Kota Makassar,” tuturnya.
Diketahui kegiatan ini dihadiri berbagai elemen, mulai dari perwakilan perangkat daerah se-Kota Makassar, aparat penegak hukum, Puskesmas, guru, Shelter Warga, forum anak, tokoh agama, dan lain-lain.
Anak Jadi Prioritas
Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa Bimtek KHA sejalan dengan visi Walikota yaitu mewujudkan Makassar unggul, inklusif, aman dan berkelanjutan.
Senada pula dengan misi Walikota poin 6, “meningkatkan akses pelayanan dan perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas“.
Dalam sambutannya, Ita menegaskan pentingnya perhatian terhadap anak sebagai investasi masa depan bangsa.
Terlebih saat ini, ujar Ita, laporan kasus kekerasan yang didominasi kasus anak masih terus meningkat.
“Kasus perempuan dan anak di tahun 2024, ada 520. Naik. Bulan Januari hingga September tahun 2025 saja sudah mencapai 529 kasus, dimana 53% adalah kasus terhadap anak,” bebernya.
Ita juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya, bahwa jenis kasus didominasi oleh kasus seksual dan LGBT yang berdampak pada peningkatan kasus HIV/AIDS.
“50% jumlah kasus HIV/AIDS se-Sulawesi Selatan ada di Kota Makassar. Dan ternyata 30% dari kasus HIV/AIDS itu yang ada di Makassar, penyebabnya adalah LGBT dengan range umur 13-17 tahun. Kami lagi telusuri semua, rata-rata beberapa SMP kita sudah ternodai,” paparnya.
Untuk itu, ia mengingatkan semua elemen termasuk keluarga untuk terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap anak-anak di sekitarnya.
“Belum masalah OCSEA, bullying, dan masalah-masalah lain harus kita perhatikan semuanya,” imbuhnya.
Kepala Bappeda Kota Makassar, H. Dahyal, menyampaikan bahwa RPJMD Kota Makassar menempatkan hak dan perlindungan anak sebagai prioritas pembangunan sosial.
Kota Makassar, sambungnya, juga sudah mempunyai regulasi terkait yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018.
H. Dahyal lantas merekomendasikan seluruh perangkat daerah beserta unitnya untuk mengalokasikan anggaran terhadap program anak.
“Ada 3 kelompok rentan yang sangat penting untuk diperhatikan saat penganggaran, (yaitu) anak, perempuan, dan disabilitas,” tandasnya.
