Kampus

Dugaan Pungli UNM: Mahasiswa FIK dan Pascasarjana Terjebak Jerat Amplop Dosen

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Isu tak sedap mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Universitas Negeri Makassar (UNM), dengan sorotan tajam mengarah ke Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK).

Salah seorang mahasiswa mengungkap adanya tekanan informal dan sistematis untuk memberikan sejumlah uang kepada dosen pembimbing dan penguji selama berbagai tahapan akademik, mulai dari ujian proposal hingga sidang skripsi, bahkan hingga kegiatan penelitian di lapangan.

Mahasiswa FIK UNM, Inisial FA (19 th) yang memilih untuk tidak disebutkan namanya karena khawatir akan dampak akademik, kepada kru edunews.id, Jumat 12 Juli 2025, membeberkan adanya “budaya” yang sudah mengakar kuat. Pemberian uang secara informal kepada dosen pembimbing dan penguji kerap terjadi saat ujian proposal, ujian hasil, dan sidang skripsi. Meski tidak ada aturan tertulis yang mewajibkan, pertanyaan seperti, “Berapa yang kamu kasih ke pembimbing/pengujimu? Adaji kamu kasih penguji dan pembimbingmu?” menjadi indikasi kuat adanya ekspektasi tidak tertulis.

“Iye betul, pada saat ujian proposal, hasil, dan ujian tutup ada memang biasa amplop dikasih, untuk nominalnya bervariasi antara Rp100.000 – Rp200.000 ribu,” ungkap FA.

Ia menambahkan bahwa praktik ini bahkan meluas ke biaya penelitian lapangan. “Biasa juga kalau mau penelitian orang, wajib mi itu ada amplopnya. Kalau di Makassar saja penelitian biasa Rp100.000 – Rp200.000, tapi kalau keluar daerah, biasa sampai Rp800.000 – Rp1 juta dikasih dosen, untuk ongkos bensin, katanya. Belum lagi itu dibiayai makan dan penginapannya semua,” jelasnya merinci beban finansial yang harus ditanggung mahasiswa.

Pascasarjana UNM Tak Luput

Ironisnya, praktik serupa juga ditemukan di Program Pascasarjana UNM, khususnya di Program Studi Pendidikan Jasmani dan Olahraga. Seorang mahasiswa Pascasarjana UNM mengonfirmasi,

“Iye betul itu, memang ada yang dikasihkan dosen kalau ujian, mulai dari proposal, ujian hasil, penelitian, dan bahkan ujian tutup. Untuk kisarannya ya tergantung teman-teman berapa, biasa Rp150 ribu, ada juga yang kasih Rp200 ribu.” ungkapnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, mahasiswa ini juga mengungkapkan adanya pungutan kolektif yang diklaim sebagai kewajiban.

“Mulai angkatan 2020-2024 kita ini mahasiswa pasca disuruhki membayar sebesar Rp500.000 per orang untuk kegiatan seminar metodologi penelitian. Wajib katanya nabilang ketua Prodi kalau itu,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa merasa tidak berdaya untuk melaporkan karena takut akan dipersulit dalam proses akademik.

Kondisi ini jelas memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa yang tidak sehat di lingkungan kampus. Mahasiswa merasa terintimidasi dan terbebani secara finansial, padahal institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang kondusif untuk tumbuh kembang akademik dan etis, bebas dari tekanan non-akademik.

“Pendidikan bukan tempat untuk mencari celah keuntungan pribadi. Kampus bukan pasar gelap,” tegas seorang alumni yang turut mengecam praktik ini.

Berbagai pihak kini mendesak pimpinan UNM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Penegakan transparansi, akuntabilitas, dan pembenahan tata kelola kampus secara menyeluruh menjadi kunci untuk mengembalikan integritas akademik dan moralitas institusi pendidikan tinggi.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top