MAMUJU, EDUNEWS.ID – Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (3/4/2024).
Aksan Djalaluddin mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulilah saya sangat bersyukur ini juga berkat doa keluarga istri, anak-anak dan tentunya pengacara kami,” ujar Aksan dengan penuh rasa syukurnya.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton, divonis dua tahun penjara.
Mereka terbukti bersalah oleh dakwaan JPU sehingga divonis oleh Majelis Hakim PN Mamuju.
Dalam kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 8,1 miliar.
