Kampus

Mantan Rektor Unsulbar Divonis Bebas Kasus Alat Laboratorium

ist/Aksan Djalaluddin saat mengenakan rompi kejaksaan

MAMUJU, EDUNEWS.ID – Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (3/4/2024).

Aksan Djalaluddin mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulilah saya sangat bersyukur ini juga berkat doa keluarga istri, anak-anak dan tentunya pengacara kami,” ujar Aksan dengan penuh rasa syukurnya.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton, divonis dua tahun penjara.

Mereka terbukti bersalah oleh dakwaan JPU sehingga divonis oleh Majelis Hakim PN Mamuju.

Dalam kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 8,1 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top