Kampus

‘Rektor UI Langgar Aturan, Aturannya yang Minta Maaf’

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Netizen ramai mengomentari soal Rektor Universitas Indonesia (UI) yang kini tak dilarang rangkap jabatan komisaris BUMN.

Seperti diketahui, sebelumnya sorotan kepada Rektor UI, Ari Kuncoro ramai karena diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Pasalnya, selain sebagi rektor, Ari juga tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Temuan soal rangkap jabatan itu menjadi sorotan berbagai pihak dan tak sedikit yang meminta Ari mundur.

Akan tetapi, Pemerintah justru menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang tak melarang rektor rangkap jabatan komisaris. Peraturan tersebut mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI dan diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

Perubahan peraturan ini kemudian kembali menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk banyak netizen.

di Twitter, banyak yang menyindir soal kejadian pelanggaran rangkap jabatan yang justru berujung berubahnya peraturan ini.

“Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri. Rektor UI.. Silakan lanjut Tweep,” kata Nephilaxmus pada Selasa, (20/7/2021)

Sindiran netizen ini pun diikuti oleh netizen-netizen lain dengan versi masing-masing.

“Rektor UI melanggar aturan, aturannya yang minta maaf,” kata DreW_JaKoB_WolF.

“Rektor lagi di mobil antri lampu merah. Kebelet buang air. Lampu merahnya dia bongkar,” kata MasBudiRespati.

“Rektor UI kepanasan. Mataharinya yang redup sendiri,” kata Uswtun73

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top