MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berdemonstrasi di depan Menara Phinisi dengan tuntutan terbitkan segera Surat Keputusan (SK) Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta mendesak Rektor memberi kejelasan metode perkuliahan yang menguntungkan mahasiswa, Kamis (12/1/2023).
Massa Aksi menganggap Rektor harus segera mungkin menerbitkan SK Peninjauan UKT agar mahasiswa yang membutuhkan dapat mengurusnya sehingga memperoleh keringanan pembayaran.
“SK Peninjauan UKT secepat mungkin harus terbit, supaya teman-teman kita punya waktu untuk mengurusnya, orang-orang rektorat biasanya mengulur waktu, akibatnya mahasiswa yang seharusnya membayar ukt lebih rendah, justru membayar tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya” jelas salah satu demonstran
Jenderal Lapangan, Dirga menuturkan bahwa Peninjauan UKT telah diatur oleh Peraturan Pendidikan Tinggi sehingga menjadi kewajiban pihak kampus untuk membuka kesempatan bagi mahasiswa yang merasa terbebani dengan UKT.
“Kita bergerak atas dasar aturan Permendikbud Ristek No. 25 Tahun 2020, rektorat jangan mau mengakali kami” ucapnya
Selain itu, massa aksi menilai Metode Perkuliahan Online yang masih berlaku di UNM mestinya dievaluasi kembali sebab Pemerintah sudah mencabut status siaga Covid-19.
Sebelumnya Rektorat UNM mengeluarkan imbauan metode perkuliahan daring karena alasan covid.
“Semester ganjil tahun ajaran 2022/2023, UNM mengimbau metode perkuliahan daring dan Covid-19 menjadi landasan kuatnya. Sekarang kondisinya jauh lebih baik, kok masih ada yang kuliah online ya” kritik jendlap
Aliansi Mahasiswa UNM mengklaim metode perkuliahan online merugikan mahasiswa karena tidak dapat merasakan langsung fasilitas kampus dan pelayanan dari dosen pengampu.
Setelah berorasi dan membakar ban bekas, massa aksi menduduki pelataran rektorat UNM untuk berdialog dengan perwakilan birokrasi kampus.
“Pihak kampus meminta untuk bermediasi, dijanjikan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR 3) akan menemui kami, tapi ternyata kita di prank” ucap Dirga
Humas UNM, Burhanuddin membantah anggapan bahwa UNM masih menggunakan metode perkuliahan.
“Tidak ada itu, tidak ada, terkait metode perkuliahan tidak ada masalah” tegasnya
Ia juga mengatakan penentuan nominal UKT sudah sesuai prosedur.
“Jadi kalau ada mahasiswa yang tidak bisa bayar UKT langsung menghadap sama rektor, sampaikan kenapa tidak bisa bayar” tutupnya
Saat ini SK Peninjauan UKT diketahui telah terbit dengan nomor surat: 47/UN36/HK/2023
Aliansi Mahasiswa UNM terdiri dari BEM FIP UNM, BEM FIS-H UNM, BEM FEB, BEM FBS, Mahasiswa FIK dan Mahasiswa Teknologi Pendidikan UNM.
