JAKARTA, EDUNEWS.ID – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menegaskan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang memiliki program studi sama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau PTN lebih baik dievaluasi. Ungkap Didik, prodi-prodi dibawah PTKL yang tidak khusus lebih baik dipindahkan ke universitas negeri di bawah naungan Kemendikbudristek.
Didik memberi salah satu contoh PTKL dibawah Kemenkeu yang memiliki program studi akuntasi. Dahulu program studi akuntasi memang sangat jarang. Namun, saat ini program studi akuntasi sangat banyak di PTN. Oleh sebab itu lebih baik dipindahkan ke PTN.
“Kemenkeu misalnya punya program studi akuntasi lebih baik ditransplantasikan saja ke Universitas,” ungkap Didik dilansir dari tempo, Kamis (20/6/2024).
Perguruan tinggi di Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. Sementara itu, PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.
Didik menyarankan untuk menanggapi porsi anggaran antara Ditjen Dikti Kemendikbudristek yang lebih kecil ketimbang PTKL. Jika PTKL menghasilkan lulusan yang sama dengan PTN, lebih baik anggaran PTKL dipotong.
“Kalau K/L di luar Kemendikbudrisrek sama saja menghasilkan doktor dan PTN Rp10 juta permahasiswa dan PTKL Rp60 juta, lebih baik dipotong saja anggaran PTKL,” lanjut Didik.
Didik mengungkap pemotongan anggaran itu berhubungan dengan politik anggaran. Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR bisa mengambil peran untuk melakukan pemotongan itu.
“Politik anggaran dipakai. Jadi reformasi itu bisa dilakukan. Tapi mulai dari studi evaluasi dan kebijakan,” imbuh Didik.
Senada dengan itu, sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan mengungkap adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara PTKL dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dimana PTKL mendapatkan dana lebih besar.
PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sementara anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun yang dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.
Meski pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN. Namun, tidak semua anggaran itu dikelola oleh Kemendikbudristek, masih dibagi lagi ke Kementerian/Lembaga lain dan Kemenag.
Pada tahun 2024 Anggaran pendidikan sebesar Rp 655 triliun yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Sekitar 14,9 persen atau Rp 98,9 triliun dikelola Kemendikbudristek, lalu untuk Transfer ke Daerah dialokasikan 52,1 persen atau Rp 346,56 triliun.
Sementara selebihnya terbagi di Kementerian Agama sebesar 9 persen atau Rp 62,305 triliun, pengeluaran pembiayaan (termasuk dana abadi) Rp 77 triliun (12 persen), anggaran pendidikan pada belanja non-K/L Rp 47,313 triliun (7 persen), dan kementerian/lembaga (K/L) lain Rp 32,859 triliun (5 persen).
