Kampus

Terungkap Staf FIKK UNM Pemilik Suara Penghubung Dugaan Pungli, Bakal Tersangka?

MAKASSAR, EDUNEWS.ID  – Perkembangan kasus dugaan praktek pungutan liar (pungli) di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) memunculkan fakta-fakta baru.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh kru edunews.id menemukan informasi oknum dosen berinisial AUF (33) dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan diduga sebagai pemilik suara direkaman yang menjadi penghubung praktek  CPNS kepada dekan FIKK UNM.

“Iya dapat kabar, oknum dosen tersebut, sudah diperiksa Polda dari beberapa waktu lalu,” ujar salah satu dosen senior, ketika dikonfirmasi edunews.id, Kamis (25/4/2024)

Dosen tersebut mengungkapkan ada banyak dosen lain telah diperiksa dan akan diperiksa oleh Polda.

“Baik dari dosen yang korban pungli, penghubung, dan penampung setoran,” ungkapnya.

Redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu rekan sejawat oknum dosen muda yang diduga tersebut, mengungkapkan suaranya memang mirip dengan rekaman, namun rekan tersebut enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Bisa tanya sendiri,” ujarnya ketika redaksi meminta nomor handphone oknum dosen tersebut, belum direspon.

Informasi dari sumber berwenang, selain terdapat bukti rekaman dan dokumen telah menjadi barang bukti, telah ada dosen yang mengaku pernah diminta setoran tanda terimakasih kepada rektor oleh pihak penghubung dan utusan dekan.

“Sudah diproses (sudah ada petunjuk),” ungkap sumber berwenang.

Beberapa Mahasiswa FIKK Fakultas Olahraga juga ketika dikonfirmasi, mengungkapkan berbagai praktek pungli  di lingkungan fakultas. Dugaan pungutan liar baik dalam membeli buku hingga ujian (tentengan dan bingkisan). Terkait pungli CPNS dosen di lingkungan FIKK, Mahasiswa mengaku pernah mendengar juga tapi tidak mengetahui siapa oknum dosen yang melakukan pungli.

Dekan FIKK UNM, Prof Dr Hasmyati M.Kes sebagai Dekan FIKK sebelumnya telah membantah terkait pungutan menjadi ASN dilingkungan fakultasnya.

Baca Juga :   Meski Nilai Bagus, Pelajar Ini Tetap Gagal Masuk Universitas Bergengsi Gegara Pernah Siksa Kucing!

“Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” tegas Prof Hasmyati awal April lalu.

Prof Hasmyati mengajak kepada civitas akademika UNM untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini, sebab kasus ini sengaja dihembuskan untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor yang sementara berlangsung.

Rektor Diperiksa Polda Sulsel 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam telah diperiksa polisi atas dugaan kasus pungutan liar (pungli).

Disebutkan, Prof Husain Syam diperiksa di Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (5/4/2024) lalu.

Pemeriksaan Prof Husain Syam atas dugaan kasus pungli penerimaan CPNS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, membenarkan penyelidikan pungli itu.

Pihaknya mengaku melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Saat ini jajaran Subdit Tipikor kata Helmi, sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang kasus itu.

“Ada laporan, Subdit Tipikor Krimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut,” kata Kombes Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4/2024) siang.

UNM Bantah 

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin membantah soal laporan dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen CPNS yang saat ini ditangani Polda Sulsel.

Menurutnya, informasi tersebut cenderung fitnah untuk merusak citra institusinya. Jamaluddin mengatakan dugaan kasus yang menghebohkan publik diduga disengaja digelinding oknum tertentu menjelang pemilihan rektor UNM.

Tak hanya itu, kata Jamaluddin, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek sudah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta.

Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan simpulan.

Meski demikian, Jamal mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan. “Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah saja,” ungkapnya ke media, 09 April 2024 lalu.

Baca Juga :   Meski Nilai Bagus, Pelajar Ini Tetap Gagal Masuk Universitas Bergengsi Gegara Pernah Siksa Kucing!

Ia juga menegaskan, kampus UNM tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Dr Hasmyati mengaku, dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak memiliki dasar. Baca juga: Prof Husain Syam Silaturahmi dengan Warga dan Tokoh Masyarakat di Polman

“Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN,” katanya.

Ditegaskan Hasmyati, kasus ini sengaja digelindingkan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

“Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com