Kampus

Skandal Pungli CPNS UNM, Polda Sulsel Periksa Rektor UNM

Kampus UNM

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi selama ini di kampus Universitas Negeri Makassar kepada calon dosen CPNS telah berlangsung sekian tahun.

Berbagai keluhan dan laporan yang disinyalir menjadi korban pungli tersebut kini telah melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum .

Teranyar, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam terkait dugaan skandal pungutan liar rekrutmen CPNS di UNM.

Husain Syam dikabarkan telah di diperiksa Jumat sore (5/4/2024) lalu.

“Iya. Tapi soal itu pimpinan yang akan sampaikan nanti,” ujar Kanit 1 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Ardi Yusuf yang dikonfirmasi, Sabtu malam (6/4/2024).

Saat ditanya siapa-siapa yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pungli ini, Ardi tak memberi penjelasan. Kompol Ardi juga enggan merinci lebih jauh.

“Pokoknya nanti pimpinanlah yang jelaskan itu,” imbuh Ardi.

Rektor UNM Prof Husain Syam yang dihubungi oleh wartawan mengakui telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait laporan pungli rekrutmen CPNS di UNM. Namun Husain mengaku tidak tahu menahu soal itu.

“Iya sudah, saya suka itu karena daripada melayang-layang tidak ditahu apa itu. Saya tidak pernah melakukan itu. Tapi bagus mi itu saya kasih mi keterangan,” ujar Husain, dikutip dari pedoman.media, Minggu 7 April 2024.

Husain mengatakan, ia mendukung penyidik mengusut laporan tersebut. Menurutnya, langkah itu bagus agar bisa diungkap siapa aktor pungli di UNM.

“Bagus jika berproses untuk mengetahui siapa pelaku sesungguhnya. Karena kan di situ itu rekaman hanya menyebut untuk diberikan ke rektor. Kan tidak jelas rektor siapa,” ucap Husain.

Selain Husain, penyidik kabarnya juga telah memeriksa sejumlah pihak di UNM. Termasuk salah satu dekan, dan para korban pungli.

Berdasarkan laporan, kepolisian telah mengantongi bukti rekaman percakapan terkait pungli di UNM. Disebutkan, ada dua rekaman percakapan yang diserahkan pelapor ke penyidik.

Durasi rekaman cukup panjang. Masing masing berdirasi 11 menit dan 6 menit.

Keduanya berisi percakapan dua korban pungli saat akan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada perantara. Dalam percakapan itu, korban dan perantara menyebut uang tersebut sebagai ucapan terima kasih untuk rektor yang diserahkan melalui dekan.

Hanya saja, dalam rekaman tidak disebut secara eksplisit nama rektor maupun dekan yang dimaksud.

Terkait hal ini, Prof Husain, mempersilakan penyidik untuk mengusutnya agar tidak menjadi isi liat.

“Agar ketahuan siapa yang melakukan hal tersebut. Atau itu hanya dibuat-buat,” jelasnya.

Ditanya soal adanya nama rektor dan dekan yang disebut-sebut dalam rekaman, Husain menampik jika itu merujuk pada dirinya.

“Saya bilang rektor siapa? Siapa yang memberikan, inggak pernah to. Itu ji saja saya bilang tidak ada tidak ada selesai mi. Silakan dicari fakta dan buktinya supaya ketahuan siapa atau memang tidak ada, hanya sekedar dibuat-buat,” ketus Husain.

Husain mengatakan, akan membuka semua hal yang diketahuinya. Ia mengaku senang kasus ini dibongkar agar tidak menjadi fitnah.

“Saya itu kalau yang begitu ku jelaskan sama orang semua to, saya bilang ku suka saya itu kalau ada begitu karena memang kita tidak pernah supaya jelaski clear and clean to,” tutup Husain.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com