EDUNEWS.ID, MAKASSAR – Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di perguruan tinggi, tapi sudah menjalar sampai ke tingkat sekolah bahkan pesantren.
Hal ini disampaikan salah satu narasumber, Siti Aisyah, dalam Ruang Publik yang digelar Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Siti Aisyah selaku eks Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin menyampaikan bahwa bahkan Dirjen Kemenag sudah menginstruksikan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di PTKI.
“Ada relasi kuasa yang tidak sebanding antara pelaku dan korban. Korban kekerasan takut melapor karena status pelaku yang tinggi seperti dosen jika terjadi di Perguruan Tinggi. masyarakat perlu disadarkan dari budaya patriarki dan agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual dan tidak permisif bagi pelaku,” tutur Aisyah yang pernah menjabat Wakil Rektor UIN Alauddin periode 2015-2019
Lebih lanjut, narasumber lainnya, Elvita Bellani selaku Dosen Psikologi Unhas menyebut perlunya norma sosial agar masyarakat tidak membenarkan kekerasan seksual. Selain itu, masyarakat perlu dipahamkan bahwa perbuatan tersebut adalah salah.
“di Unhas, Pusat Bimbingan dan Konseling (PBK) senantiasa mendampingi para korban dan mengajak mahasiswa untuk terbuka, melaporkan segala kejadian yang dialami untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku. Diberikan layanan secara online atau offline dengan mengedepankan kenyamanan korban dan pelapor serta menjaga kerahasiaan identitasnya,” jelas Elvita yang juga Kepala Pusat Bimbingan dan Konseling Universitas Hasanuddin.
