Pendidikan

Gubsu : Permendikbud Komite Sekolah Masih Dikaji

GUBERNUR SUMATERA UTARA, TENGKU ERRY NURADI. (KIRI)

MEDAN, EDUNEWS.ID – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi mengatakan, pihaknya masih mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Meski demikian, Erry menuturkan bahwa bidang pendidikan merupakan satu di antara program unggulan di Sumut.

Untuk itu Pemprov Sumut segera membentuk program Pendidikan Atas Prestasi-Elektronik atau disingkat e-Paten, di mana publik dapat memperoleh semua informasi tentang SMA secara online.

“Artinya akan terjadi penghematan. Ke depan juga direncanakan seleksi kepala sekolah dan pendaftaran siswa bisa dilakukan secara online,” ujar Erry saat Rapat Paripurna DPRD Sumut akhir pekan lalu.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan di sekolah.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut Muhadjir menyebut bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top