Regulasi

Pelaku Usaha Kecil Menengah Diberi Izin Kelola Tambang, Harus Punya Modal 10 M

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan pemberian izin ke pelaku usahan kecil menegah atau UKM yang berada di daerah selain Jakarta.

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Pemberian izin tersebut untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” kata Bahlil.

Adapun untuk mengelola lahan tambang membutuhkan modal Rp10 miliar.

Pelaku usaha akan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top