JAKARTA, EDUNEWS.ID — Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia secara resmi mengajukan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen untuk periode 2020 hingga 2024.
Surat keberatan tersebut dikirimkan secara serentak pada Jumat (6/3/2026) pukul 13.00 WIB oleh para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI). Sebagian perwakilan dosen menyerahkan langsung surat tersebut ke Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Pintu 1 Senayan, Jakarta. Sementara itu, banyak dosen lainnya mengirimkan surat melalui layanan pos dan jasa pengantaran surat.
Dikutip dari Rilis yang masuk ke Redaksi, diungkapkan bahwa Pengajuan keberatan administratif ini merupakan upaya penyelesaian secara konstitusional dan administratif atas hak keuangan dosen ASN yang belum diterima selama lima tahun, yakni sejak Januari 2020 hingga Desember 2024. Para dosen ASN ini berasal dari berbagai jenis perguruan tinggi, termasuk satuan kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU) Non Remunerasi, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Para dosen ASN menyatakan bahwa selama periode tersebut mereka tetap menjalankan kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi secara penuh, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, dosen ASN juga tetap melaksanakan kewajiban administrasi kinerja seperti pengisian Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)” ungkap M. Karim salah satu pengurus DPP ADAKSI, dalam keterangan yang diterima redaksi edunews.id, Jumat (6/3/2026)
Namun demikian, menurut mereka, tunjangan kinerja yang seharusnya menjadi hak dosen ASN tidak pernah dibayarkan selama periode 2020–2024.
Dalam surat keberatan administratif tersebut, para dosen menyampaikan beberapa tuntutan kepada kementerian, antara lain meminta penjelasan resmi terkait implementasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode tersebut, khususnya setelah adanya surat dari Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam persoalan ini.
Selain itu, para dosen juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur hak tunjangan kinerja dosen ASN selama periode 2020–2024, serta penjelasan terkait kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat tidak dibayarkannya tunjangan tersebut.
Para dosen juga secara tegas meminta pemerintah untuk membayarkan hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah langkah penyampaian keberatan administratif ini dilakukan secara tertib dan mengikuti mekanisme hukum dalam sistem pemerintahan. Para dosen berharap pemerintah dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum” tegas M.Karim
Meski demikian, para dosen menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Mereka berharap hak-hak normatif sebagai ASN dapat dihormati dan dipenuhi sesuai prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Para dosen juga berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk membuka dialog konstruktif antara pemerintah dan dosen ASN, sehingga tercipta sistem tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di masa mendatang.
