EDUNEWS.ID – Pra Kongres HMI MPO ke XXXIII yang rencananya dilaksanakan di Jakarta Selatan, hingga kini mengundang banyak problem dan asumsi liar.
Tidak lama ini, diduga ada upaya-upaya inkonstitusional yang dilakukan oleh oknum PB HMI dan HMI Cabang Pekanbaru.
Tanpa ada pemberitahuan, HMI Cabang Pekanbaru diduga memutasi kader ke HMI Cabang Siak, dan mengklaim sebagai ketua umum terpilih.
Menanggapi hal tersebut, HMI Cabang Siak menilai upaya yang dilakukan HMI Cabang Pekanbaru melanggar Konstitusi HMI.
Surat mutasi HMI Cabang Pekanbaru dinilai tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sebagaimana Pedoman Keanggotaan Pasal 9.
Ketua Umum HMI Cabang Kampar, Dedy memberikan dukungannya kepada HMI Cabang Siak.
“Saya mendukung penuh HMI Cabang Siak, dan menyayangkan tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh HMI Cabang Pekanbaru,”ucapnya
Menyikapi kisruh tersebut, HMI Cabang Siak menerbitkan Pernyataan Sikap tertanggal 24 Januari 2023 sebagai berikut:
- Untuk keberlangsungan dan stabilitas roda organisasi, meminta kepada PB HMI agar bersikap tegas dan cerdas melihat problem HMI hari ini;
- Meminta kepada BADKO SUMBAGTERA agar lebih memperhatikan tugas dan kewajibannya terhadap cabang-cabang wilayah Sumatera, terutama HMI Cabang Siak, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 43;
- Meminta kepada Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, untuk memahami konstitusi lebih dalam lagi, dan memberikan klarifikasi terkait mutasi kader yang dilakukan;
- Menuntut kepada saudara Fahmi Rezza Putra, kader HMI Komisariat Fisipol UIR HMI Cabang Pekanbaru yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum HMI Cabang Siak, untuk membuat video permohonan maaf ke HMI Cabang Siak, karena telah melanggar konstitusi dan mencederai nama baik HMI Cabang Siak;
- Mengutuk oknum yang membuat surat keputusan ‘hantu’ atas nama PB HMI yang menunjuk ketua umum tertentu di level cabang.
