MATARAM, EDUNEWS.ID – Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram mengatakan tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.
“Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU Ricky di Pengadilan Mataram, Senin (5/5/2025).
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Hal ini karena fakta persidangan yang mengungkap jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.
“Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana,” ujarnya.
