JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis mengajukan kasasi ke MA buntut vonis hukuman 20 tahun.
Perlawanan itu disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi Ahmad.
Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.
“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.
