TANGERANG, EDUNEWS.ID – Usai melalui beberapa kali sidang, Hakim akhirnya memutuskan dua oknum TNI AL dihukum penjara seumur hidup.
Keduanya secara meyakinkan menjadi aktor dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Mereka yang dihukum mati adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli.
Putusan dibacakan langsung oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.
“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.
Sementara terdakwa ketiga yakni Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.
“Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata oditur militer.
Sertu Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Aldurahman sebesar Rp 147.133.500, serta dituntut membayar restitusi kepada korban yang terluka, yaitu Ramli sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.
Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL.
