Liputan Khusus

PB HMI MPO Desak Pemerintah Hentikan dan Cabut Status PSN Rempang Eco-City

Wakil Ketua Komisi Hukum Dan Keamanan Nasional PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yang terus-menerus diwarnai Tindakan Kekerasan yang dialami masyarakat kampung tua rempang.

Kekerasan yang terjadi diduga dilakukan oleh satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau, pada 18 Desember 2024 pukul 00.50 WIB, akibat peristiwa kekerasan tersebut 8 orang warga rempang mengalami luka-luka.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dan Keamanan Nasional PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan, sejak awal pengembangan PSN Rempang Eco-City menuai banyak kritik penolakan serta protes masyarakat rempang karena tidak pernah dilibatkan dan dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya yang sudah turun-temurun ditempati.

Pengembangan PSN ini menimbulkan beragam konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh sektor privat.

“Tindakan kekerasan yang terjadi bukan sekedar permasalahan hukuman sich maupun masalah sosial-kemasyarakatan belaka, hal tersebut harus dipandang dari dampak buruk pengembangan PSN Rempang Eco-City dan umumnya yang terjadi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia,” kata Aldiyat, Senin (23/12/2024).

Aldiyat juga menilai, pengembangan PSN Rempang Eco-City kontradiktif dengan dasar hukumnya, misalnya dalam Perpres 78/2023 tentang Perubahan Atas Perpres 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyiapan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, justru berpotensi menambah daftar konflik agraria, dan PP 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

“Meski regulasinya terlihat baik tetapi pelaksanaannya justru menimbulkan konflik agraria dan pelanggaran HAM,” tegasnya.

“Alih-alih mendorong pertumbuhan dan pemerataan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan dimasyarakat, yang terjadi justru intimidasi dan tindakan kekerasaan yang masih terus-menerus dialami masyarakat kampung tua rempang,” sambung Aldiyat.

Atas dasar itu, PB HMI MPO mendesak Pemerintah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan dan mencabut status PSN Rempang Eco-City yang sudah banyak merugikan masyarakat sekitar yang terdampak, baik dalam aspek keamanan, ekonomi, sosial dan lingkungan khususnya bagi masyarakat kampung tua rempang.

Mereka mengecam segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat rempang dan meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara transparan.

“Kami mengutuk dan mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang dialami masyarakat kampung tua rempang dan meminta aparat penegak hukum agar tidak melindungi pelaku penyerangan masyarakat rempang,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top