Liputan Khusus

Pemerintah Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Raya

BANDUNG, EDUNEWS.ID – Pemerintah kini melarang pungutan sumbangan di jalan raya.

Kebijakan diteken Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui surat edaran nomor 37/HUB.02/KESRA yang berlaku Senin (14/4/2025).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71.

Menurutnya, aktivitas penggalangan sumbangan di jalan raya bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan berlalu lintas.

“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah, atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” katanya.

Dedi meminta seluruh kepala daerah untuk segera mengambil langkah aktif dari kebijakan tersebut.

“Untuk itu kepada para kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, dan wali kota, segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari larangan tersebut,” tuturnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top