Oleh: Andi Muh. Asdar
OPINI, EDUNEWS.ID – Program makan Bergizi Gratis (MBG) yang di gagas sebagai Program nasional pemerintah yang sering di presentasikan sebagai kebijakan besar untuk memperbaiki gizi dan mencegah stunting pada anak. Secara moral tentu tidak seorang pun yang menentang upaya negara dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Namun di dalam persfektif hukum tata negara dan kebijakan publik, benarkah program ini sejalan dengan prinsip konstitusi dan tata kelola keuangan negara yang rasional?
Persoalan yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini, merupakan kebijakan fiskal berskala raksasa yang mengubah struktur prioritas anggaran negara. Setiap program yang menelan begitu besar anggaran maka pasti akan berkonsekuensi pada efisiensi, pemotongan, atau realokasi anggaran dari sektor lain.
Kita sudah bisa melihat pemerintah sejak awal sudah melakukan berbagai upaya efisiensi atau disebut juga penyesuaian anggaran Kementerian dan Lembaga demi menopang pembiayaan program tersebut. Dalam pelaksanaannya tentu menimbulkan konsekuensi langsung terhadap sektor lain untuk menyesuaikan diri termasuk di antaranya adalah sektor Pendidikan. Padahal secara konstitusi, Pendidikan berada pada posisi yang tidak biasa.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Dengan demikian maka seharusnya kebijakan pemerintah tidak boleh seenaknya ditetapkan berdasarkan selera politik penguasa, terlebih ketika kebijakan itu secara nyata melanggar amanat konstitusi yang lahir dari kesadaran historis bahwa masa depan bangsa sangat di tentukan oleh kualitas Pendidikan.
Namun demikian, realitas kebijakan justru menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Program yang pada substansinya hanya sekadar merupakan subsidi konsumsi jangka pendek kini menyerap perhatian fiskal yang begitu besar yakni mencapai Rp.335 Triliun dan sebagian besarnya sebanyak Rp.223.558.960.490 (dua ratus dua puluh tiga triliun limaratus limapuluh delapan juta sembilan ratus enampuluh ribu empat ratus sembilanpuluh rupiah) di ambil dari anggaran Pendidikan berdasarkan PerPres No.118 Thn 2025 Tentang Rincian APBN 2026, yang artinya investasi terhadap Pendidikan yang seharusnya menjadi investasi jangka Panjang bangsa justru dipaksa untuk menghadapi tekanan akibat pemangkasan anggaran tersebut.
Bagi penulis hal ini menunjukkan adanya paradoks dalam logikan kebijakan. Negara yang seharusnya memperkuat kualitas Pendidikan melalui peningkatan kualitas guru, fasilitas sekolah, riset Pendidikan, dan akses belajar yang merata justru menempatkan sekolah sebagai pusat distribusi program bantuan pangan. Hal tersebut justru menjadikan sekolah tidak lagi hanya menjadi ruang belajar, tapi juga sebagai pusat logistik program sosial negara.
Perubahan fungsi ini perlahan menggeser fokus Lembaga Pendidikan dari proses pembelajaran menuju pengelolaan program distribusi, sebab sekolah mendapatkan beban administratif tambahan, birokrasi sekolah jadi semakin kompleks, dan pada waktunya nanti akan mengaburkan peran utama sekolah sebagai institusi Pendidikan. Kalau disederhanakan penulis menyebutnya sebagai warung makan gratis berkedok sekolah.
Jika kita benar-benar ingin melihat persoalan ini lebih jernih, menurut penulis masalah stunting atau gizi anak di Indonesia seharusnya dilihat sebagai sebuah penyakit dalam tubuh negara. Pada dasarnya masalah stunting dan kekurangan gizi ini bukanlah masalah individu, melaikan gejala dari gangguan dalam sistem sosial dan ekonomi kita seperti kemiskinan struktural, rendahnya Pendidikan Kesehatan keluarga, buruknya stanisasi, serta lemahnya layanan Kesehatan ibu dan anak.
Dalam kondisi semacam ini menuntut diagnosis yang tepat dan mendalam sebelum negara melalui pemerintah menentukan terapi yang akan diberikan. Sebab jika diagnosis tidak dilakukan dengan tepat, atau diagnosis yang dilakukan sebatas formalitas, atau lebih parahnya diagnosis tergantung pada selera kekuasaan maka ramuan kebijakan justru berpotensi memperparah penyakit atau paling tidak hanya sekadar meredahkan gejala tanpa pernah benar-benar menyebuhkan penyakit yang sebenarnya dan bahayanya lagi dapat menyebabkan ketergantungan.
Penelitian dari UNICEF menyatakan bahwa stunting adalah akibat dari kekurangan gizi kronis atau berulang selama kehamilan setidak-tidaknya pada 1.000 hari pertama 2(dua Tahu) kehidupan. Artinya bahwa akar masalah stunting dan gizi anak berada pada Kesehatan ibu hamil, akses pangan keluarga, sanitasi lingkungan, serta kondisi ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu jika persoalan dasarnya berada pada fase kehidupan jauh sebelum anak memasuki usia sekolah dalam hal ini 4(empat) tahun untuk TK dan 7 (tujuh) tahun untuk SD berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka menempatkan sekolah sebagai pusat intervensi gizi tentu tidak menyentuh akar permasalahan sesungguhnya.
Pada titik ini kita sudah bisa melihat kekeliruan logika kebijakan Makan Bergizi Gratis tersebut. Seolah-olah negara sudah mengobati penyakit kronisnya dengan resep yang sebatas menenangkan gejala. Dari narasi yang dibangun pemerintah mungkin saja kita terlena bahwa program Makan Bergizi Gratis ini menciptakan sensasi bahwa masalah stunting dan kekurangan gizi ini telah di tangani. Padahal sebenarnya penyebab utama dari permasalahan tersebut masih tetap dibiarkan berlangsung.
Kondisi semacam ini sering di sebut sebagai policy addication dalam persfektif kebijakan publik, artinya ketergantungan terhadap kebijakan yang mahal tetapi sulit dihentikan karena telah menjadi simbol politik populis. Kebijakan yang populer dalam jangka pendek namun jadi beban jangka panjang terhadap keuangan negara.
Ironisnya, ditengah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalokasikan anggaran yang begitu besar, justru kabar dari Nusa Tenggara Timur menjadi tamparan keras, dimana seorang anak kelas IV SD berinisial YRB (10 Tahun) memilih mengakhiri hidupnya hanya karena tidak mampu membeli alat tulis sederhana seperti buku dan pulpen untuk sekolah. Hal ini sekali lagi menguatkan argumen di atas bahwa persoalan utama yang dihadapi banyak anak di Indonesia bukan sekadar makan siang di sekolah, melaikan kemiskinan keluarga yang membuat kebutuhan paling dasarpun tidak terpenuhi. Bukankah ini menunjukkan bahwa penyakit yang sebenarnya belum benar-benar di obati?
Jika negara mau jujur, maka kebijakan yang di buat harusnya bekerja seprti obat yang menyembuhkan penyakit dari akarnya. Intervensi paling rasional yang seharusnya dilakukan adalah terhadap penguatan kesehatan ibu dan anak, perbaikan stanitasi, Pendidikan Kesehatan masyarakat, dan yang paling utama adalah mengentaskan kemiskinan. Dengan pendekatan seperti itu negara tidak perlu repot-repot menanggung biaya yang sangat besar secara berkelanjutan, karena persoalan dasarnya benar-benar ditangani.
Pertanyaan mendasarnya adalah jika masyarakat miskin berhasil diberantas dan kesejahterakan keluarga meningkat, apakah anak-anak masih perlu diberi makan oleh negara setiap hari? jika tidak, bukankah itu berarti solusi yang paling masuk akal adalah menyembuhkan penyakit kemiskinan itu sendiri, bukan sekadar memberi obat penenang yang membuat negara dan masyarakat sama-sama terlena?
Karena itu, kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap upaya negara memperbaiki gizi anak, melaikan sebagai pengingat bahwa negara harus berhati-hati dalam memilih kebijakan, sebab jika diagnosanya keliru maka obat yang di hasilkan tidak akan mampu menyembuhkan penyakit, justru sangat mungkin melemahkan tubuh negara itu sendiri.
Penulis meyakini bahwa negara yang bertanggung jawab adalah negara yang tidak hanya memberi makan generasi mudanya, melainkan negara yang memastikan bahwa akar kemiskinan, ketimpangan, dan ketidak adilan yang membuat anak kurang gizi benar-benar disembuhkan.
Opini ini lahir dari kegelisahan terhadap arah prioritas kebijakan negara yang dinilai semakin jauh dari amanat konstitusi serta penyelesaian persoalan mendasar bangsa Indonesia. Ditengah banyaknya masalah serius yang di hadapi seperti, kualitas Pendidikan yang masih tertinggal, angka kemiskinan masih tinggi, serta, kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang belum merata, pemerintah justru menganggap program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Solusi untuk permasalahan itu semua dengan menggelontorkan dana yang sangat besar dari ABPN. Situasi ini penulis ibaratkan seorang kepala keluarga yang memiliki pengasilan terbatas, tetapi memilih membeli barang mahal yang tidak mendesak, padahal di sisi lain kebutuhan pokok keluarga belum terpenuhi. Oleh karenanya kebijakan ini sudah sepatutnya kita kritisi, terlebih ketika besaran dana yang di gelontorkan tidak menyentuh akar persoalan yang paling mendasar. Selain itu, kompleksitas pengelolaan program Makan Bergizi Gratis ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran akibat kurangnya pengawasan.
Selamat! Tulisan ini jadi tulisan opini terbaik 2 dalam kegiatan “Undangan Menulis Opini: Menguji Urgensi MBG” yang diselenggarakan oleh edunews.id dan berhak mendapatkan apresiasi + sertifikat
