Opini

Lawan Predator Digital

*Oleh Ishak B.Lakim

OPINI, EDUNEWS.ID – Perjuangan perempuan terhadap kekerasan digital, masi berada dalam momok yang menghantui.

Internet bukanlah utopia kebebasan seperti yang sering digambarkan ia ibarat gurita gelap di mana jari-jari lincah menari di layar ponsel, meninggalkan jejak yang bisa berbalik menjadi jerat mematikan.

Kebiasaan teknologi yang mempermudah akses digital bagi semua pemilik gadget justru membuka jurang kehancuran perangkat kecil itu tidak pernah lepas dari genggaman, mengubah setiap unggahan foto sederhana di media sosial, atau obrolan ringan di aplikasi kencan inilah awal pemerasan seksual.

Di tangan kita, ponsel pintar bukan lagi sekadar alat, melainkan pintu pagar yang terbuka lebar menuju kerentanan total, di mana setiap notifikasi manis menyembunyikan ancaman mematikan.

Digital datang seperti penawaran alternatif, smartphone dan jaringan 5G membanjiri massa pengguna aktif, tapi tanpa pagar pengaman yang kuat. Ini bukan kemajuan, tapi kemunduran digital, karna keintiman virtual jadi komoditas murah untuk dieksploitasi.

Pemerasan berbasis konten intim ini bukan lagi cerita urban ia adalah senjata utama dalam Kekerasan Berbasis Gender dan Online (KBGO), yang menjerat korban dalam lingkaran luka tak kasat mata trauma psikis, kehancuran reputasi, hingga kerugian.

Data SAFEnet mencatat 2.382 laporan KBGO sepanjang 2025, angka yang bukan sekadar statistik, melainkan jeritan bisu ribuan korban yang awalnya memandang internet sebagai ruang aman.

Pemerasan berkedok “love scamming” melibatkan seorang pelaku asal Makassar yang memeras seorang guru swasta di Bandar Lampung hingga rugi lebih dari Rp70 juta. Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di media sosial pada 2021.

Hubungan asmara itulah yang dijadikan pelaku sebagai kedok untuk meminta data pribadi korban berupa foto ataupun video pribadi korban. Kasus pemerasan yang menyamar sebagai “love scamming” mengungkap pola licik kejahatan siber, di mana pelaku merangkai hubungan asmara pura-pura lewat media sosial demi merebut data pribadi korban, seperti foto dan video sensitif.

Perjuangan perempuan dimulai dari pengakuan bahwa digital bukan netral ia dibentuk oleh patriarki digital. Data menunjukkan ribuan kasus kekerasan berbasis gender online setiap tahun, dari ancaman pemerkosaan virtual hingga pelecehan yang menghancurkan karier perempuan.

UU ITE (No. 11/2008 jo. No. 19/2016) seharusnya jadi pagar pertahanan. Pasal 27 ayat (1) mengkriminalisasi pemerasan elektronik dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, sementara Pasal 29 menargetkan penyebaran konten asusila.

Kejadian ini mencerminkan kegagalan regulasi digital, penegakannya lemah polisi sering kewalahan melacak pelaku asing, sementara korban enggan lapor karena stigma buruk dan ketakutan bocornya data lebih luas.

Ironisnya, meski undangri seperti UU ITE di Indonesia telah direvisi untuk melindungi korban, implementasinya masih pincang. Pelaku kekerasan digital jarang diadili secara tegas; bukannya keadilan, korban malah dihadapkan pada stigma sosial yang memperparah trauma.

Perempuan kini berhadapan langsung dengan monster digital algoritma predator, pelecehan online, dan konten toksik yang menargetkan gender.

Mengapa ini terjadi? Karena kita telah menyerahkan privasi kita kepada monster itu gurita yang tak kenal batas.

Setiap swipe, like, atau share adalah undangan bagi predator. Korban bukan hanya perempuan laki-laki dan anak muda pun terjerat, tapinperempuan paling rentan. Perjuangan ini akan terus terperangkap, momok kekerasan digital bukan hantu masa lalu ia adalah ancaman masa kini yang menuntut kita semua bangkit, bukan sekadar menyaksikan.

Hanya dengan kesadaran kolektif dan tindakan konkret, perempuan bisa merebut ruang digital sebagai milik bersama, bebas dari hantaman yang menghantui.

Terima kasih kepada penyelenggara Jaringan Gender dan pihak Kolaborator, Inisiatif ini tidak hanya menyediakan platform diskusi mendalam, tapi juga mendorong aksi nyata untuk kesetaraan. Apresiasi juga untuk narasumber yang berbagi insight berharga, memperkaya pemahaman saya tentang KBGO.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top