Opini

Menyoal Kaum LGBT

Muh. Ali. Mahasiswa Stiba Makassar

Oleh : Muh. Ali*

OPINI, EDUNEWS.ID-LGBT menjadi topik yang hangat dibicarakan beberapa hari ini. Pasalnya setelah Deddy Corbuzier mengundang pasangan LGBT dalam podcastnya dalam membahas perihal LGBT. Setelah pasangan LGBT itu hadir dan menjadi tontongan di media, ramai-ramai netizen Indonesia unfollow dan unsubscribe akun media Om Dedi Cobuzer. Netizen Indonesia menilai bahwa tontonan tersebut tidak layak dipublikasikan di media. Pasangan asal Thailand itu ramai-ramai dihujat netizen Indonesia lewat jejaring sosial, facebook dan lain-lain. Menurut hemat penulis netizen Indonesia terkenal berani untuk merespon secara terang-terangan terhadap sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan pendapat mereka, hingga akhirnya video tersebut dihapus dari media.

LGBT itu sendiri adalah akronim atau singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah tersebut dipakai sejak tahun 1990-an yang mengganti frasa komunitas gay karena istilah ini lebih mewakili kelompok yang tersebut.

Penulis ingin mengajak para pembaca untuk melihat persoalan LGBT dari berbagai sudut pandang. Karena tidak elok rasanya ketika LGBT hanya dipandang dari satu sudut pandang saja.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam situs resminya, menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang sebuah penyakit pada 17 Mei 1990. Momentum tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Internasional Melawan Homofobia, Trasfobia, dan Bifobia. Selain itu WHO juga tidak menggolongkan transgender sebagai gangguan mental sebagaimana yang telah dilansir BBC dalam pemberitaan 29 Mei 2019. Tentunya WHO tidak mengeluarkan stigma seperti itu ketika mereka tidak memiliki landasan dan pemahaman yang kuat terkait persoalan tersebut.

Berbeda dengan Kementerian Kesehatan Masyarakat RI memandang homoseksual sebagai salah satu masalah kejiwaan. Penilaian tersebut berdasarkan pada putusan Pengurus Besar Himpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) yang disandarkan pada UU No. 18 Tahun 2014 tenteng Kesehatan jiwa.

Menurut penulis PP PDSKJI menggolongkan LGBT sebagai salah satu masalah kejiwaan, karena mereka telah mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan. Lelaki yang kodratnya tertarik dengan lawan jenisnya (perempuan) bukan malah sesama jenis (laki-laki) begitu pula dengan sebaliknya, dengan demikian bisa disimpulkan bahwa LGBT adalah termasuk dalam kategori penyakit.

Penulis ingin mengajak pembaca melihat dari segi hukum yang ada di Negara Indonesia. Merujuk kepada Indonesia adalah negara demokrasi siapapun bisa saling berekspresi asalkan tidak sampai menciderai hukum dan merugikan orang lain. Setelah Kembali ramai isu LGBT. Kementerian yang menangani persoalan hukum mengatakan bahwa LGBT belum bisa dijatuhkan kedalam hukum apapun, karena belum ada hukum positif (khusu) yang mengatur larangan dan ancaman hukumnya. Melihat pernyataan tersebut penulis menilai hal tersebut bisa dibenarkan karena memang belum ada hukum yang membahas khusus pesoalan LGBT, akan tetapi ketika ingin menarik persoalan LGBT ke ranah hukum maka baiknya diajukan ke DPR untuk diberikan hukum tertentu.

Terus bagaimana Agama Islam melihat persoalan LGBT?. Bagi umat Muslim, secara tidak langsung ketika mendiskusikan persoalan tersebut pastinya merujuk kepada kisah kaum Nabi Luth a.s yang dikenal sebagai kaum homoseksual.

“Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kalian telah benar-benar melakukan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seseoraang pun sebeluam kalian.” (Q.S. al-Ankabut [29]; 28)

Secara Bahasa, Ibn faris menyimpulkan bahwa pola kata fa’-ha’-syim menunjukkan sesuatu yang buruk, keji dan dibenci. Dan kata fahisyah sebagai homoseksual, berdasarkan tafsir al-qur’an dengan al-qur’an.

Menurut simpulan penulis dari uraian di atas al-qur’an memberikan label atas homoseksual sebagai perilaku yang keji yang tergolong dalam dosa besar, mengapa tidak? Bukan kah perbuatan itu adalah perbuatan yang hina, baik secara logis karena menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis, maupun empiris karena mayoritas manusia menilai homoseksual sebagai sesuatu yang hina, bukan hanya umat Islam akan tetapi umat agama lainpun menganggap perbuatan homoseksual atau LGBT tersebut adalah  perbuatan yang hina.

Sebagai penutup dari tulisan ini penulis ingin mengajak pembaca untuk menilik LGBT dari pandangan masyarakat secara umum. Pandangan masyarakat terkait LGBT masih tebilang absurd, tergantung dari latar belakang budaya, agama, kelompok sosial, dan pergaulan sebaya. Penerimaan LGBT tergantung dari faktor-faktor tersebut.

Ada juga masyarakat menilai LGBT secara netral, menerima keberadaan LGBT namun tidak mendukung perilaku tersebut secara terbuka. Kelompok ini menilai bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup, memenuhi hak-haknya sebagai manusia namun tetap mempertimbangkan konteks tertentu.

Menurut penulis LGBT juga mengharapkan perilaku yang sama bukan perilaku diskriminasi dari manusia lainnya, mereka ingin jalan yang dipilihnya tidak menjadi hambatan bagi mereka untuk hidup bermasyarakat, berkarya, dan berekspresi. Masyarakat masih memiliki stigma yang buruk terhadap LGBT, pasalnya akibat temparan media yang berlebihan dan tindak laku LGBT itu sendiri yang megkhawatirkan seperti (HIV,AIDS, dan kasus seksual pada anak, apa lagi berlawanan dengan pemikiran yang dilandasi dengan Agama.

Muh. Ali. Mahasiswa Stiba Makassar

1 Comment

1 Comment

  1. Osman bey

    Mei 26, 2022 at 16:19

    Terikasih pencerahannya kanda, semoga sukses selalu

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top