Nasional

24 Desember hingga 2 Januari 2022 Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Sejumlah Hal yang Dilarang!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kata Muhadjir, kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.

“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, Kamis (18/11/2021).

Muhadjir melanjutkan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Namun, Muhadjir tak menjawab secara spesifik apakah PPKM level 3 yang rencananya akan diterapkan pada akhir tahun ini sama seperti PPKM level 3 yang saat ini diterapkan sejumlah daerah.

Sebelumnya, Muhadjir dalam keterangan resminya mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah bersatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata until menerapkan aturan PPKM level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.

Berikut sejumlah hal yang dilarang selama selama PPKM Level 3 periode 24 Desember – 2 Januari 2022:

– Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

– ASN dilarang mengambil cuti, baik PNS, TNI-Polri sampai swasta.

– Masyarakat dihimbau agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top