JAKARTA, EDUNEWS.ID-Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta laporan kasus yang menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati sebagai tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dicabut.
Selain meminta pencabutan laporan tersebut, Taufik Basari mendorong agar kasus diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
“Agar laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice,” kata Taufik Basari kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Sebagai informasi, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Taufik menilai Luhut sebaiknya segera mencabut laporannya dan menggunakan sarana lain untuk membela diri dan menyampaikan penjelasannya terkait kasus tersebut.
“Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya,” kata dia.
