JAKARTA, EDUNEWS.ID-Tawaran investasi dengan skema robot trading kerap kali ditawarkan. Namun perlu dicatat, ada robot trading ilegal di luaran sana yang merugikan penggunanya.
Cara membedakan antara robot trading asli dan ilegal penting diketahui. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pada robot trading palsu dan akhirnya memakan korban.
Dikutip redaksi dari cnbcindonesia, Selasa 22 Februari 2022, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebutkan menyebutkan ciri-ciri dari robot trading ilegal ini.
Pertama, robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin. Dan biasanya mereka menawarkan imbalan hasil tetap. Selain itu kerap kari menawarkan komisi pada perekrutan member baru.
Trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan penggunanya. Padahal robot advisor pengguna diharuskan memilih sendiri produk yang akan dijual atau dibeli dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Robot trading ilegal ini digunakan pada platform pialang berjangka atau broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Sementara, robot advisor mengotomasi transaksi dan pelaporan atas sepengetahuan pengguna.
Sejauh ini SWI telah mengajukan blokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim
Polri. Beberapa entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan:
MobileTrader RoboForex
BinomoRobot – Robot Perdagangan
Roboforex Indonesia/ https://roboforex-indonesia.com
Robo-Id/ https://www.robo-id.com/
Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
Auto Sultan Community
Smartxbot
Antares
Auto Trade Gold 4.0
Fahrenheit Robot Trading
Btrado
Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
RoyalQ Indonesia
Robot Trading Maxima Margin
Robot Trading Revenue Bintang Mas
Smartavatar.co.ltd
Robot Trading DNA Pro
EA50/PT Sentra Mega Indote
OPAFX – OPAC Trading Limited.
