Ekonomi

Berikut Syarat BLT UMKM Tahap 2 Periode Juli hingga September 2021

TEKNO, EDUNEWS.ID-Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk tiga bulan ke depan.

Penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021.

Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, bantuan uang senilai Rp 1,2 Juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Baca Juga: Cek Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Cair Agustus 2021

Nantinya, bantuan BPUM tahan 2 tahun ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha.

Berikut syarat bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
  2. Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top