GOWA, EDUNEWS.ID – Penyidik Polres Gowa telah merampungkan berkas perkara 18 tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang ditemukan di UIN Alauddin Makassar.
Kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
“Iya berkas perkara 18 tersangka sudah kira kirimkan ke Kejaksaan Negeri Gowa,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, di Kabupaten Gowa, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan sebanyak tujuh berkas perkara terhadap 18 tersangka dilimpahkan ke Kejari Gowa.
Kini, pihaknya masih menunggu penelitian dari Kejari Gowa.
“Saat ini sudah tahap satu ini berkas dan kita tinggal tunggu hasil penelitian dari kejaksaan apakah sudah lengkap atau P21 atau belum,” jelasnya.
Reonald menegaskan pihaknya pun masih melakukan pengembangan sembari menunggu hasil penelitian kejaksaan.
Selain itu, pihaknya pun masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron).
“Sambil menunggu itu kami ttp melakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO lainnya,” tegasnya
