Nasional

Besok, KPU Akan Serahkan Jawaban Permohonan Sengketa Pilpres 02

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum akan menyerahkan jawaban atas permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi besok pagi, Selasa, 18 Juni 2019. Jawaban akan diserahkan sekitar setengah jam sebelum sidang pemeriksaan dimulai.

“Besok pukul delapan tiga puluh pagi,” tutur komisioner KPU Hasyim As’yari kepada wartawan, Senin, 18 Juni 2019.

Hasyim mengatakan, hingga saat ini KPU masih melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB). Dia berujar, jawaban atas segala tuduhan yang dilayangkan kubu Prabowo akan siap pada waktunya.

KPU seharusnya menyerahkan perbaikan jawaban ke MK hari ini, Senin, 17 Juni 2019. Namun, KPU meminta kelonggaran waktu lantaran ada tambahan permohonan dari Prabowo-Sandiaga, seperti yang tertuang dalam berkas perbaikan versi 10 Juni dan dibacakan dalam sidang 14 Juni lalu.

Dalam berkas perbaikan ini, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut KPU melakukan kecurangan yang merugikan kliennya. Beberapa tuduhan itu di antaranya adalah adanya tempat pemungutan suara (TPS) siluman di seluruh Indonesia, indikasi manipulatif pemilih khusus (DPK), jumlah suara Prabowo-Sandiaga 0 di 5.268 TPS, rekayasa DPT, pengaturan suara tidak sah, kecurangan melalui sistem informasi perhitungan suara (Situng), dan sebagainya.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan kliennya akan menyampaikan bantahan terhadap segala tuduhan. Menurut Ali, di berkas permohonan versi awal tim Prabowo sama sekali tak menyinggung pelanggaran oleh KPU.

“Di permohonan pertama itu tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran oleh KPU. Kalaupun sekarang muncul masalah salah hitung dan lain-lain, ya itu seakan-akan hanya untuk memenuhi persyaratan saja begitu,” ucap Ali di gedung MK pada Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019.

KPU akan menyampaikan keberatan terhadap berkas permohonan versi perbaikan dalam jawaban besok. Meski begitu, kata Ali, KPU akan menjawab permohonan Prabowo-Sandiaga demi menghormati Mahkamah Konstitusi.

“Itu kebijakan dari Ketua KPU tadi, yang kami selaku kuasa hukum akan melaksanakan kebijakan dari klien,” ujar Ali.

tmp

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top