Nasional

BGN Endus Modus ‘Ternak Yayasan’, Kontrak Pengelola Dapur MBG Hanya Berlaku Satu Tahun!

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang sebagai investasi sumber daya manusia kini menghadapi tantangan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan adanya praktik “ternak yayasan” yang dilakukan oleh oknum pengusaha demi meraup keuntungan pribadi dari pengelolaan dapur gizi.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program ini justru dimanfaatkan secara menyimpang. Bukannya dikelola oleh lembaga sosial murni, banyak dapur MBG kini dikuasai oleh pengusaha yang berkedok yayasan.

Fenomena ‘Ternak Yayasan’

Nanik menjelaskan bahwa modus ini melibatkan pendirian banyak yayasan oleh satu pihak atau kelompok yang sama. Tujuannya adalah agar mereka bisa mengelola lebih dari satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Munculnya bukan oleh yayasan sosial, pendidikan, atau keagamaan yang sudah ada, melainkan pengusaha-pengusaha berkedok yayasan karena orientasinya bisnis,” ungkap Nanik dalam keterangan resminya, Minggu (8/3/2026).

Dampaknya, standar kualitas pelayanan menjadi taruhannya. Karena hanya mengejar cuan, oknum-oknum ini cenderung abai terhadap fasilitas dan kenyamanan di area dapur atau SPPG.

“Kamar pun enggak dipikirin, diminta AC susah, kalau peralatan rusak enggak mau ganti karena hitung-hitungannya bisnis,” tambah Nanik.

Bukan Ajang Bisnis, Tapi Investasi Sosial

Pemerintah menegaskan bahwa semangat awal melibatkan yayasan pendidikan, sosial, dan keagamaan adalah untuk membantu lembaga-lembaga tersebut memperbaiki fasilitas mereka sembari melayani masyarakat. BGN memperingatkan bahwa program MBG adalah investasi sosial, bukan komoditas komersial.

Untuk mengantisipasi penyimpangan yang lebih jauh, BGN menetapkan aturan main yang ketat:

  • Kontrak Tahunan: Kerja sama dengan mitra hanya berlaku selama satu tahun.

  • Evaluasi Kontinu: Perpanjangan kontrak sepenuhnya bergantung pada hasil audit kinerja dan kepatuhan terhadap SOP.

  • Sanksi Pemutusan: Mitra yang terbukti hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan standar gizi dan fasilitas akan langsung dicoret dari daftar.

Pesan Tegas untuk Kepala SPPG

Nanik juga memberikan instruksi keras kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak ikut arus dalam praktik pencarian keuntungan ini. Mereka diminta tetap tegak lurus pada Pedoman Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

“Jalankan juknis, jalankan SOP. Kalau ada yang otaknya cuma mikir duit, nanti kita hapus. Ada saatnya pasti mereka akan habis karena akan kita evaluasi terus-menerus,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top