JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan. Langkah tegas ini diambil setelah BPOM menemukan promosi yang menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk-produk ini dipromosikan dengan janji-janji yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. Klaim semacam ini dinilai menyesatkan dan melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang mendefinisikan kosmetik hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh.
“Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar Taruna dalam siaran persnya, Selasa (12/8/2025).
Risiko Kesehatan Mengintai Konsumen
Taruna juga menekankan bahwa penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim, berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi. Alih-alih mendapatkan manfaat yang dijanjikan, konsumen justru berhadapan dengan bahaya kesehatan.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM tidak hanya mencabut izin edar, tetapi juga menginstruksikan para pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan semua produk dari peredaran. BPOM juga meminta penghentian seluruh bentuk promosi di berbagai media.
Daftar 14 Produk Kosmetik yang Ditarik dari Pasaran
Berikut adalah daftar lengkap 14 produk yang dicabut izinnya oleh BPOM:
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunac Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART Breast Luxury Oil
- GENDES Spray with Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
BPOM mengimbau semua pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan dan mempromosikan produk secara bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika dan norma kesusilaan demi melindungi konsumen.
