Nasional

Buruh akan Gugat Aturan Baru JHT ke Pengadilan!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, buruh bakal melakukan gugatan terhadap aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kata Said, Gugatan tersebut akan didaftarkan pada Kamis atau Jumat pekan ini.

Said menjelaskan jika pihaknya meminta aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dibatalkan.

Pasalnya menurut Said JHT yang baru bisa dicairkan secara penuh setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, meresahkan kaum buruh jika sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun tersebut.

“Kalau KSPI rencanakan itu kalau nggak Kamis, hari Jumat, karena KSPI ini kan bareng-bareng serikat lain termasuk Partai Buruh. Kan banyak serikat-serikat yang melanjutkan Partai Buruh itu. Mungkin sekitar hari Kamis atau Jumat,” katanya dilansir dari detikcom, Senin (21/2/2022).

Dia juga meluruskan informasi bahwa gugatan akan didaftarkan di PTUN, bukan Mahkamah Agung (MA). Saat ini draf gugatan sedang disiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan.

“Sudah masuk dalam draf gugatan yang akan kita ajukan ke PTUN ya bukan ke MA. Jadi ke PTUN karena kita menggugat prosedur administrasi negaranya yang dilanggar oleh menteri,” papar Said.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menghormati langkah hukum yang diambil oleh serikat buruh terhadap Permenaker 2/2022.

“Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, ” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis baru-baru ini. (int/dtk)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top