Nasional

Catat! Ada Sanksi Berat Bagi PNS yang Terima Parcel Lebaran

Ilustrasi ASN

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto melarang PNS untuk menerima segala bentuk barang termasuk parsel saat lebaran ini. Sebab, itu salah satu jenis gratifikasi.

Oleh karenanya, ia mengimbau dan menekankan agar ASN wajib menolak jika kiriman tersebut berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Ini untuk menghindari segala bentuk masalah jika ditemukan di kemudian hari tapi tidak melapor.

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” kata dia.

Lanjutnya, jika PNS tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat.

“Ini berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top