News

Celebes Law Advocation (CLA) Berikan Peringatan Keras kepada Club Malam di Makassar

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Celebes Law Advocation (CLA) mengeluarkan peringatan tegas kepada sejumlah club malam di Kota Makassar yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan Pasal 7 Perda tersebut, jam operasional tempat usaha selain hotel hanya diizinkan pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WITA, dengan perpanjangan satu jam pada hari libur di luar hari raya keagamaan. Namun, investigasi CLA menemukan bahwa sejumlah club malam di Makassar tetap beroperasi di luar ketentuan, yakni mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WITA. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.

Selain itu, Pasal 6 Perda yang sama menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan kartu identitas. Namun, tim investigasi CLA menemukan bahwa beberapa club malam di Makassar tidak melakukan pemeriksaan identitas, sehingga memungkinkan anak di bawah umur untuk mengakses tempat hiburan tersebut.

Terkait hal ini, CLA juga menyoroti Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa siapa pun yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak menyalahgunakan alkohol dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara. Pelanggaran ini tidak hanya merusak moral generasi muda tetapi juga membahayakan keselamatan mereka. Beberapa tempat hiburan malam (Club Malam) yang menjadi sorotan di kota Makassar, yang diduga tidak menerapkan pemeriksaan identitas secara ketat sehingga kerap menjadi tempat berkumpulnya anak-anak di bawah umur.

CLA menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014, Oleh karena itu CLA mendesak seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Makassar untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, serta perlindungan bagi generasi muda.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan aturan ini ditegakkan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” tegas Direktur CLA.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top