Nasional

Danantara  Hadir, Rp90 Triliun PNBP Akan Hilang

JAKARTA, EDUNEWS.ID – DPR RI Resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang Pada 4 Februari 2025. Dimana salah satu aturan yang masuk dalam Revisi UU BUMN ini adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pembentukan Danantara lewat RUU BUMN disebut Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi harus didukung karena akan mengelola aset BUMN senilai Rp14.700 Triliun atau 73% PDB Indonesia. Namun di sisi lain, DPD RI menyoroti masuknya 65 BUMN ke Danantara maka akan ada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang.

Pada tahun 2025, PNBP BUMN di proyeksi mencapai Rp 90 Triliun akan hilang karena dividen BUMN ini akan masuk ke Danantara dan hal ini tentu saja akan berpengaruh pada alokasi dana transfer daerah.

Di proyeksi Dana Alokasi UMUM (DAU) Rp613 Triliun di tahun 2025 dimana 30% berasal dari dana transfer daerah. Apabila PNBP untuk DAU hilang maka pendapatan daerah bisa hilang sekitar Rp38,6 Triliun efeknya pembangunan dasar daerah akan terhambat.

Seperti apa dampak pembentukan Danantara bagi pembangunan daerah? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 19/02/2025)

sumber : cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top