News

Darurat! GOR Hingga Rumah Dinas Lurah jadi Tempat Isolasi di Jakarta

Ilustrasi Isolasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam aturan terbaru itu, Anies menetapkan ada 184 lokasi isolasi terkendali yang tersebar di seluruh Jakarta.
“Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19,” demikian kutipan dokumen yang ditandatangani Anies pada 8 Juli 2021, dilansir dari cnnnindonesia, Kamis (15/7/2021).

Dari dokumen yang diterima itu, ada sekitar 184 lokasi isolasi terbaru di Jakarta dengan total kapasitas hingga 26.134 orang.

Selain itu, 184 lokasi tersebut beragam, mulai dari rumah susun, GOR, gedung karang taruna, sekolah, hingga rumah dinas pejabat setingkat lurah.

Dalam Lampiran II yang termasuk dalam Kepgub tersebut menyebutkan empat kriteria fasilitas isolasi. Pertama, fasilitas isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Wisma Atlet, hotel, atau fasilitas isolasi lainnya.

Kemudian, fasilitas isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupun Satgas Covid-19 tingkat Provinsi, seperti penginapan, wisma, atau fasilitas pemda lainnya.

Lalu, fasilitas berupa rumah dan fasilitas pribadi lainnya yang ditetapkan oleh Satgas Covid tingkat Provinsi untuk lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan seperti rumah, fasilitas pribadi, atau lokasi lainnya.

Serta fasilitas milik swasta/instansi/lembaga dan sejenisnya juga dapat menjadi lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, berbiaya mandiri maupun dibiayai oleh instansi yang bersangkutan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya memang terus berupaya menambah jumlah tempat isolasi di Jakarta. Menurut Riza, Pemprov akan mempersiapkan semua yang dimungkinkan menjadi tempat isolasi.

“Semuanya yang dimungkinkan dijadikan tempat isolasi kita persiapkan, tentu ada tahapan-tahapan, mana yang menjadi prioritas, sesuai dengan syarat syarat yang ada,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/7).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top