JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebut bakal menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka merespons program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sebelumnya ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
“Kami akan aksi pada Kamis (6 Juni 2024) ini, ya. Sementara aksi ini seputar Jakarta dan daerah sekitarnya, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dulu,” ungkap Said dikutip dari bisnis.tempo.co Sabtu, (1/6/2024).
Said memperkirakan massa aksi di depan Istana sekitar seribu orang, dimana akan menuntut pemerintah maupun DPR segera mengubah sejumlah pasal dalam PP Tapera tersebut.
“Nanti kami akan meminta pemerintah yang saat ini sedang memimpin mencabut PP Tapera. Itu lebih mudah,” ungkapnya.
Pemerintah perlu menyatakan peraturan itu tidak berlaku hingga batas waktu tak ditentukan, jika pemerintah tak bisa mencabut Peraturan Pemerintah tentang Tapera itu, ujarnya. Baginya, hal itu lebih mudah ketimbang menunggu pergantian presiden baru.
“Kami berharap saat melakukan judicial review, Mahkamah Agung bisa mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ini,” Imbuhnya.
Namun, menurutnya, jika aksi masih belum mendapatkan perhatian pemerintah dan anggota dewan, demonstrasi menolak kebijakan iuran Tapera ini bakal dilakukan lebih luas lagi hingga di seluruh Indonesia. Menurut Iqbal, desakan membatalkan Tapera bukan hanya ditujukan kepada pemerintah, tapi juga kepada DPR.
“Agar melakukan judicial review. Revisi Undang-Undang Tapera,” kata dia.
Kebijakan program Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mewajibkan pekerja menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pekerja yang bergaji minimal UMR akan diwajibkan iuran sebesar 3 persen dari gaji.
Presiden Jokowi mengungkap rencana pemerintah menerapkan kebijakan pemotongan gaji tersebut guna mendukung program Tapera. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah layak dan terjangkau. Jokowi juga meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut setelah regulasinya diterapkan.
Program Tapera masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Soalnya, selain akan memangkas gaji pekerja sebesar 3 persen, Dana Tapera sendiri akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Badan ini dulunya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS itu terdiri atas komite dan komisioner, saat ini Komisioner BP Tapera dijabat oleh Heru Pudyo Nugroho.
