Hukum

Dosen UGM Ancam Lapor Balik Politisi PSI Guntur Romli

Dosen Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Dosen Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya berencana melaporkan balik politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke polisi.

Dirinya mengaku tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan Guntur dan pihak lain yang dianggap telah melakukan framing terhadap dirinya.

“(Pelaporan) untuk postingan-nya dan para buzzer terkait framing NII dan radikal-radikul,” kata Karna saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Karna mengatakan tudingan Guntur yang menyebut dirinya terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal tidak berdasar. Ia menilai pernyataan itu sebagai ucapan orang mabok.

“Tidak ada buktinya, ucapan orang mabok,” ujarnya.

Karna menjelaskan foto-foto dirinya memegang airsoft gun yang disinggung Guntur dalam laporannya ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut saat itu tengah mendampingi sang anak.

“Itu foto airsoft gun. Dulu anak-anak lanang (laki-laki) saya semua penghobi airsoft gun, jadi saya dampingi,” ujarnya.

Sebelumnya, Politikus PSI Guntur Romli melaporkan Dosen sekaligus Guru Besar FMIPA UGM Karna Wijaya terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4) kemarin.

Guntur dan istri merasa terancam karena foto kolase yang diunggah di akun Facebook Karna. Mereka berada di satu bingkai dengan foto Ade Armando yang diberi tanda silang.

Sementara, Karna mengaku tak ambil pusing dengan langkah Guntur Romli ini. “Ya silakan dia melaporkan, dan kita akan siap menghadapinya,” ujarnya.

Karna sendiri telah dipanggil dan diperiksa oleh rektorat di Kantor Pusat UGM pada Senin (18/4). Kepada rektor, wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dan dekan FMIPA, Karna mengaku salah karena telah membuat gaduh lewat unggahannya di media sosial yang mengomentari pengeroyokan Ade Armando.

Namun, Karna menegaskan unggahannya tersebut sebatas guyonan belaka. Meski begitu, ia tetap berpotensi diberi sanksi jika terbukti melanggar etik menurut pihak Dewan Kehormatan Universitas (DKU).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top