JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (12/11/2025) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas, yaitu PT Jadestone Energy dan PT PetroChina International Jabung Ltd. Rapat ini dihadiri oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, serta perwakilan dari kedua perusahaan tersebut.
Ketua Komisi VII DPR, Bambang Patijaya, mengungkapkan dua isu utama terkait laporan yang diterima parlemen.
1. Pelanggaran Jarak Pipa Gas PT Jadestone Energy
PT Jadestone Energy dilaporkan terkait pemasangan pipa gas yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan parit di Kabupaten Jabung Barat.
“Hal ini bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Jabung Barat, di mana jarak pipa dengan bane wall atau batas pengaman antara jalan dan parit harusnya 15 meter,” ujar Bambang.
Selain itu, terdapat laporan mengenai kompensasi lahan yang belum tuntas, di mana sejumlah pemilik lahan belum menerima ganti rugi meskipun pipa gas telah terpasang.
2. Dugaan Masalah Limbah PT PetroChina
Sementara itu, PT PetroChina International Jabung Ltd. menghadapi aduan terkait dugaan masalah limbah. Bambang menyebut Komisi VII telah menerima laporan dan foto yang menunjukkan adanya material menyerupai minyak mentah berwarna hitam di sekitar area operasi perusahaan.
“Harusnya kalau benar, ya tidak mungkin lah badan usaha yang sudah internasional menghasilkan limbah dengan model seperti foto itu,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman.
Usulan ‘Joint Inspection’ dan Sanksi Tegas
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan koordinasi awal dan mengusulkan langkah tindak lanjut yang konkret.
“Kita usulkan agar dilakukan joint inspection. Jadi inspeksi bersama-sama dengan pihak-pihak terkait,” jelas Laode.
Ia menekankan pentingnya melibatkan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian PUPR dalam inspeksi kasus pipa Jadestone, mengingat izin pemasangan pipa diklaim telah diberikan oleh balai tersebut. Hal ini untuk memastikan persetujuan dari pengelola jalan.
Laode menegaskan bahwa jika nantinya hasil inspeksi membuktikan kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau misalnya limbah, limbah kan memang sudah jelas aturannya. Apalagi untuk perusahaan sekelas PetroChina ya,” tutup Laode. (*)


