JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan pengelola aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver.
Pemberian THR ini diharuskan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah,” kata Immanuel, Senin (17/2/2025).
Pihaknya menegaskan kembali pemberian THR untuk driver ojol bersifat wajib, bukan imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak,” tegasnya.
