Ekonomi

Geger! ‘Saudagar Minyak’ Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Salah satu nama besar yang kini masuk dalam daftar tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), pengusaha yang dikenal dengan julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar  menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat sembilan individu tersebut. “Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Qohar, , dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid dijerat dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kasus ini juga melibatkan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas serupa di PT Navigator Khatulistiwa. Penyidik bahkan telah beberapa kali menggeledah kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga turut berfungsi sebagai kantor.

Selain Riza Chalid, delapan tersangka baru lainnya adalah para mantan dan petinggi aktif di Pertamina serta pihak swasta:

  • AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015
  • HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014
  • TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018
  • DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020
  • HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain
  • AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
  • MH selaku Senior Manager PT Trafigura
  • IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Abdul Qohar.

Kerugian Negara  Rp193,7 Triliun

Penetapan sembilan tersangka baru ini menambah panjang daftar individu yang terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara secara masif. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka lain, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp193,7 triliun. Rincian kerugian ini meliputi:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): sekitar Rp21 triliun
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top