News

GMKI Manokwari Nilai Pemda Gagal Jalankan Fungsi dan Tugasnya

Ketua GMKI Manokwari, Margareth Lina Sabarofek.

MANOKWARI, EDUNEWS.ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manokwari mempertanyakan kinerja Kabag Hukum dan Komisi A DPRD Kabupaten Manokwari terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil.

Mereka melayangkan kritik lantaran peraturan Bupati sampai saat ini belum terbit.

Padahal menurutnya, Perda tersebut telah disahkan pada Oktober tahun 2018, sekitar 5 tahun yang lalu.

Ketua GMKI Manokwari, Margareth Lina Sabarofek pun mengingatkan pihak terkait perihal Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 297 Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Bagian Hukum.

Tugas dan fungsi Bagian Hukum yang dimaksud adalah menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah, melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah, menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah serta melaksanakan fasilitasi bantuan hukum dan konsultasi hukum.

“Kabag Hukum Gagal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, terbukti bahwa Produk hukum ini sudah memasuki tahun kelima sejak disahkan namun hingga saat ini tidak dijalankan dengan belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut pasal per pasal yang terdapat dalam Perda,” ucapnya.

Pihaknya juga kecewa dengan Bupati lantaran tidak merespon permohonan audiensi mereka.

“Kami telah meminta Audiensi sebanyak dua kali tetapi hal ini tidak direspon oleh Bupati. Kami meminta penjelasan terkait Statemen bahwa Bupati akan merevisi perda ini dengan alasan adanya unsur diskriminasi dan penamaan fasilitas Bandara yang harus ditambahkan dalam Perda ini,” tambahnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top