Hukum

Hari ini Bahar Smith Diperiksa Polda Jabar Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Bahar bin Smith

BANDUNG, EDUNEWS.ID-Polda Jawa Barat akan memeriksa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Cimahi, Jawa Barat pada Senin (3/1), hari ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat pemanggilan terhadap Bahar yang telah dilayangkan pekan lalu.

“Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah kita kirimkan,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (2/1/2021).

Arief mengatakan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Ia menjelaskan, gelar perkara sudah disesuaikan dengan konstruksi hukum yang telah disusun.

Selain memanggil Bahar, kata dia, penyidik juga akan memeriksa pemilik akun Youtube yang mengunggah video Bahar bin Smith yang dipermasalahkan tersebut. Arief mengklaim penyelidikan akan terus dilakukan secara komprehensif dan transparan bagi publik.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR,” tuturnya

“Adapun rencana tindak lanjutnya, penyidik akan terus bekerja secara marathon, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) yang dilakukan Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, status Bahar bin Smith masih sebagai saksi.

Setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1).

Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : cnnindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top