News

Hasto Siap Terima Keputusan Hakim Soal Status Tersangka dari KPK

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan dirinya melawan KPK.

Diketahui keputusan praperadilan Hasto Kristiyanto dibacakan hari ini, Kamis (13/2/2025) oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Hasto Kristiyanto setelah menghadiri acara pembekalan kepala daerah dari PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

“Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

Menurut Hasto, keterangan ahli di sidang praperadilan menyimpulkan terjadi pelanggaran oleh KPK dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya,” ucap Hasto.

Oleh karena itu, Hasto pun optimistis bisa memenangkan sidang praperadilan melawan KPK.

“Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top