Nasional

Hati-hati, SWI Rilis 26 Perusahaan Investasi Abal-abal, Berikut Daftarnya!

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Investasi bodong atau menempatkan investasi di produk yang tak jelas dengan iming-iming cuan tinggi, masih marak terjadi belakangan ini.

Satgas Waspada Investasi atau SWI mencatat, sampai dengan April 2021, ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal.

Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha, antara lain Money Game sebanyak 11 perusahaan, tiga investasi uang kripto tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, satu penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan sembilan kegiatan lainnya.

Dalam laporan yang sama, SWI juga menemukan 86 platform fintech pinjam-meminjam secara daring (peer-to-peer lending) ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap perusahaan yang tidak jelas ini. Sebelum melakukan investasi atau menggunakan fintech p2p, dia menilai masyarakat harus mengetahui izin perusahaan tersebut. Apalagi, saat ini akan lebaran dan diharapkan tidak menyimpan uang THR di tempat yang tidak sah. Alih-alih untung, malah buntung.

“Menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2021).

Anda bisa menghubungi kanal komunikasi yang disediakan sebelum berinvestasi atau melakukan aktivitas di fintech. Selain itu, juga dapat melaporkan jika ada kegiatan dengan potensi merugikan. Kanal tersebut ada di Kontak OJK 157 serta WhatsApp nomor 0811-571-571-57.

Berikut ini selengkapnya daftar 26 entitas investasi ilegal yang dihentikan OJK:

1. Lucky Best Coin (LBC)

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/)

Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay – h5.Magnipay.com

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King Pro

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu Vulkanik

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.org

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium

Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

23. ARA HUNTER

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Investment Banks

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top